Tugas Mandiri 6
Nama : Chayara Nayla Faiza Kode : E-47 Abstrak Perundungan (bullying) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang masih sering terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk di perguruan tinggi. Tindakan ini tidak hanya melukai fisik dan psikis korban, tetapi juga mengganggu proses belajar dan perkembangan karakter mahasiswa. Artikel ini merefleksikan pentingnya pemenuhan hak mahasiswa untuk memperoleh lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Dengan menelaah nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tulisan ini menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh warga kampus dalam mencegah perundungan serta membangun budaya akademik yang menghormati martabat manusia. Kata kunci: hak mahasiswa, perundungan, keamanan kampus, hak asasi manusia, pendidikan tinggi Pendahuluan Mahasiswa merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak untuk mendapatkan pendidi...