Tugas Mandiri 6

Nama : Chayara Nayla Faiza

Kode : E-47


Abstrak

Perundungan (bullying) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang masih sering terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk di perguruan tinggi. Tindakan ini tidak hanya melukai fisik dan psikis korban, tetapi juga mengganggu proses belajar dan perkembangan karakter mahasiswa. Artikel ini merefleksikan pentingnya pemenuhan hak mahasiswa untuk memperoleh lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Dengan menelaah nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tulisan ini menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh warga kampus dalam mencegah perundungan serta membangun budaya akademik yang menghormati martabat manusia.

Kata kunci: hak mahasiswa, perundungan, keamanan kampus, hak asasi manusia, pendidikan tinggi

Pendahuluan

Mahasiswa merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan bermartabat sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak atas pendidikan tersebut tidak hanya mencakup akses terhadap proses pembelajaran, tetapi juga hak untuk merasakan keamanan, kenyamanan, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus.

Namun pada kenyataannya, fenomena perundungan masih sering dijumpai di kalangan mahasiswa, baik dalam bentuk verbal, sosial, psikologis, maupun digital. Praktik senioritas, diskriminasi organisasi, atau bahkan kekerasan dalam kegiatan kemahasiswaan seringkali dianggap hal yang lumrah atau 'tradisi'. Padahal, tindakan tersebut melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab sebagaimana terkandung dalam sila kedua Pancasila.

Kampus seharusnya menjadi ruang tumbuh yang aman dan inklusif bagi semua mahasiswa untuk mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik. Oleh karena itu, pencegahan perundungan bukan hanya menjadi kewajiban institusi pendidikan, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh warga kampus.

Permasalahan

Masalah utama yang menjadi fokus tulisan ini adalah bagaimana upaya mencegah perundungan di lingkungan kampus sebagai wujud perlindungan terhadap hak mahasiswa untuk belajar secara aman dan bermartabat. Permasalahan ini muncul karena lemahnya kesadaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia, kurangnya edukasi mengenai dampak perundungan, serta belum optimalnya peran lembaga kampus dalam menegakkan kebijakan anti-kekerasan secara menyeluruh.

Pembahasan

1. Perundungan sebagai Pelanggaran Hak Asasi Mahasiswa

Perundungan di kampus bukan sekadar tindakan tidak menyenangkan, melainkan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Mahasiswa berhak atas perlakuan yang setara tanpa diskriminasi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa ‘setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil’. Ketika seorang mahasiswa menjadi korban perundungan, haknya untuk merasa aman dan mengembangkan potensi diri terganggu.

2. Bentuk dan Dampak Perundungan di Kampus

Perundungan di perguruan tinggi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain verbal, fisik, sosial, dan siber (cyberbullying). Dampaknya tidak hanya menyebabkan trauma psikologis, tetapi juga menurunkan prestasi akademik dan rasa percaya diri mahasiswa.

3. Upaya Pencegahan Perundungan di Lingkungan Kampus

Mencegah perundungan memerlukan sinergi dari seluruh elemen kampus. Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan antara lain:

• Edukasi dan Literasi HAM di Kampus.

• Pembentukan Unit Layanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.

• Menegakkan Kode Etik Akademik dan Sanksi Tegas.

• Membangun Budaya Kampus yang Inklusif dan Empatik.

4. Refleksi Pribadi sebagai Mahasiswa

Sebagai mahasiswa, saya menyadari bahwa upaya mencegah perundungan bukan hanya tugas pihak kampus, tetapi juga tanggung jawab individu. Menghormati teman, menghindari ujaran kebencian, serta berani menegur atau melapor ketika melihat tindakan tidak adil adalah wujud nyata dalam menjaga hak sesama mahasiswa.

Kesimpulan dan Saran

Perundungan di kampus merupakan ancaman serius bagi terwujudnya lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat. Tindakan ini tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga hak asasi manusia. Pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh melalui pendidikan karakter, kebijakan kampus yang tegas, serta penguatan kesadaran moral mahasiswa.

Saran:

• Pihak kampus sebaiknya memperkuat program pembinaan etika dan karakter berbasis HAM.

• Mahasiswa diharapkan berani bersuara dan melapor ketika melihat praktik perundungan.

• Diperlukan kolaborasi antara organisasi mahasiswa dan pihak universitas untuk menciptakan budaya akademik yang humanis dan bebas kekerasan.

Daftar Pustaka

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2023). Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Jakarta: Kemendikbudristek.

Komnas HAM. (2022). Laporan Tahunan Tentang Kekerasan di Dunia Pendidikan. Jakarta.

Comments

Popular posts from this blog

Refleksi Karakter: Menjadikan Nilai Kebangsaan sebagai Gaya Hidup

Ringkasan Wawancara tentang Pandangan terhadap Identitas Nasional

tugas mandiri 4