Tugas terstruktur 2

 Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Dua Negara Lain



KELOMPOK 10 : 

MUHAMAD UBAY FIRDOS (E46)

CHAYARA NAYLA FAIZA (E47)

SHAFINA RAMADHANI ACHMAD (E48)

NAURAH SALSABILA KURNIAWAN (E49)

FIKA NUR FAJRIYYAH (E50)



PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Setiap negara memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, sesuai dengan sejarah, budaya, serta kondisi sosial dan politiknya. Peran pemerintah sangat penting dalam menentukan bagaimana suatu negara dibangun, bagaimana kekuasaan dijalankan, dan bagaimana hubungan antara pemerintah dan rakyat dipertahankan. Sebagai negara demokrasi dengan sistem presidensial, Indonesia memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari negara lain. Oleh karena itu, penting untuk membandingkan dan mengontraskan sistem pemerintahan Indonesia.

Melalui kajian perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dengan dua negara lain, mahasiswa dapat memahami persamaan dan perbedaan yang ada, serta menilai kelebihan dan kelemahan dari masing-masing sistem. Pemahaman ini penting, bukan hanya untuk memperluas wawasan, tetapi juga untuk menumbuhkan sikap kritis terhadap praktik demokrasi di Indonesia. Dengan membandingkan, kita dapat belajar bagaimana suatu sistem dapat berjalan efektif di suatu negara, dan mengambil pelajaran untuk memperbaiki kelemahan yang ada dalam sistem pemerintahan di Indonesia.

Selain itu, kajian ini juga bertujuan untuk memperkuat kesadaran kebangsaan dan pemahaman terhadap pentingnya sistem pemerintahan yang adil, transparan, serta mampu menyejahterakan rakyat. Pengetahuan mengenai perbedaan sistem pemerintahan juga bermanfaat untuk menyiapkan generasi muda yang lebih terbuka, kritis, dan demokratis dalam menghadapi tantangan globalisasi dan dinamika politik dunia.

 

TUJUAN PEMBELAJARAN

1. Menjelaskan profil sistem pemerintahan Indonesia.

2. Mendeskripsikan sistem pemerintahan di dua negara pilihan.

3. Membandingkan sistem pemerintahan Indonesia dengan dua negara lain melalui tabel perbandingan.

4. Menganalisis secara kritis persamaan dan perbedaan yang ditemukan.

5. Memberikan refleksi serta rekomendasi yang bermanfaat bagi pembelajaran demokrasi dan praktik pemerintahan.

 

METODE KAJIAN

Kajian ini menggunakan metode deskriptif-komparatif, yaitu dengan menggambarkan sistem pemerintahan Indonesia secara rinci, kemudian membandingkannya dengan sistem pemerintahan di dua negara lain. Data diperoleh melalui studi literatur dari berbagai sumber seperti buku, jurnal ilmiah, artikel, dan dokumen resmi. Informasi yang dikumpulkan mencakup bentuk negara, sistem pemerintahan, mekanisme pemilu, pemisahan kekuasaan, hubungan antara pemerintah dan rakyat, serta prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Setelah data terkumpul, dilakukan analisis deskriptif untuk memaparkan masing-masing sistem pemerintahan secara sistematis. Selanjutnya, dilakukan perbandingan dalam bentuk tabel untuk memperjelas persamaan dan perbedaan antar negara. Analisis ini kemudian dilanjutkan dengan penilaian kritis terhadap kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem. Di akhir kajian, disusun refleksi dan rekomendasi yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman demokrasi dan memberikan masukan bagi pengembangan sistem pemerintahan di Indonesia.

 

 

PROFIL SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan

Bentuk Negara adalah cara suatu negara mengorganisasikan kekuasaan, khususnya

mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta bagaimana kedaulatan

negara terwujud dalam strukturnya. bentuk suatu negara dapat dibedakan menjadi, yakni

negara kesatuan dan serikat (federal).

 

 

NEGARA KESATUAN

Negara kesatuan

Dalam negara kesatuan, kedaulatan negara bersifat tunggal dan di dalamnya tidak terdapat

negara bagian. Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi.

Sementara wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang

dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.

Contoh negara yang memiliki bentuk kesatuan, seperti Spanyol, Brunei Darussalam, dan

Indonesia.

•          Sistem pemerintahan adalah sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai

komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam

mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Indonesia memiliki sistem pemerintahan

sebagai berikut:

•          Presidensial: Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan, diangkat

oleh rakyat melalui pemilihan umum, dan memiliki masa jabatan tetap.

•          Republik Konstitusional: Mandat kekuasaan berasal dari rakyat melalui pemilihan

umum dan diatur oleh konstitusi tertinggi, yaitu UUD 1945.

•          Pemisahan Kekuasaan (Checks and Balances): Terdapat pemisahan tugas dan

wewenang antara lembaga eksekutif (Presiden), legislatif (MPR, DPR, DPD), dan

yudikatif (MA, MK).

•          Sistem Multipartai: Dalam praktiknya, Indonesia menganut prinsip multipartai, yang

memungkinkan banyak partai politik untuk turut serta dalam proses politik.

 

 

PEMISAHAN KEKUASAAN

Trias Politica berasal dari bahasa Yunani yang artinya politik tiga serangkai. Sederhananya,

Trias Politica adalah konsep politik yang berarti pemisahan kekuasaan. Adapun tujuannya

dari konsep Trias Politica ini adalah untuk mencegah kekuasaan negara yang bersifat

absolut. Trias Politica atau pemisahan kekuasaan adalah membagi suatu pemerintahan

negara menjadi 3 jenis kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

•          Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan roda

pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh Presiden. Akan tetapi, mengingat

kegiatan menjalankan undang-undang tidak mungkin dijalankan seorang diri, Presiden

memiliki kewenangan untuk mendelegasikan tugas eksekutif kepada pejabat pemerintah

lainnya, yakni para menteri.

•          Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Terdapat 3

lembaga yang diberi kewenangan legislatif di Indonesia, antara lain Majelis

Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan

Perwakilan Daerah (DPD).

•          Kekuasaaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang berkewajiban mempertahankan

undang-undang dan berhak memberikan peradilan kepada rakyatnya[6] atau sederhananya

adalah kekuasaan kehakiman. Fungsi yudikatif di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah

Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Agung merupakan pengadilan

kasasi atau pengadilan negara terakhir dan tertinggi, yang salah satu fungsinya adalah

untuk membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan

peninjauan kembali. Sementara salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah

melakukan uji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

 

 

PERAN KEPALA NEGARA DAN KEPALA PEMERINTAHAN

•          Peran Kepala Negara

presiden memegang kekuasaan tertinggi atas militer. Hal ini melibatkan Angkatan

Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagaimana diatur dalam Pasal 10

UUD 1945.Kewenangan ini memungkinkan presiden untuk memimpin strategi

pertahanan nasional demi menjaga kedaulatan negara. Selain itu, presiden juga

bertugas mengangkat duta besar dan konsul yang mewakili Indonesia di negara lain.

Kewenangan ini disertai dengan penerimaan duta besar dari negara lain, seperti

diatur dalam Pasal 13 UUD 1945.

•          Peran Kepala Pemerintahan

pejabat tertinggi dalam eksekutif pemerintahan yang bertanggung jawab atas pengelolaan

administrasi negara dan pelaksanaan kebijakan publik. Peran ini biasanya dipegang oleh

seorang Perdana Menteri, Kanselir, atau Presiden, tergantung pada sistem pemerintahan

negara tersebut. Tugasnya (1)Memegang kekuasaan pemerintahan sesuai UU Pasal 4 ayat

Mengangkat dan memberhentikan para menteri sesuai UU Pasal 17 ayat 2.(2) Menetapkan

peraturan pemerintahan untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya sesuai UU Pasal 3

ayat 2.  (3)Mengesahkan rancangan UU yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU, sesuai UU

Pasal 2 ayat 4. (4)Merancang UU Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang

dan dibahas bersama DPR dengan mempertimbangkan DPD, sesuai Undang-undang Pasal

23 ayat 2.

 

MEKANISME PEMILIHAN UMUM

Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan

rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan

Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam

Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia mengadakan Pemilihan Umum setiap

lima tahun untuk memilih anggota legislatif dan presidennya. Pemilihan Umum di Indonesia

melibatkan dua komponen utama: Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden

 

PEMILIHAN LEGISLATIF:

•          Pemilihan Legislatif di Indonesia dilakukan untuk memilih anggota MPR, DPD, DPR,

dan DPRD.

•          MPR merupakan lembaga tertinggi yang beranggotakan DPR dan DPD, berwenang

mengubah konstitusi, menetapkan kebijakan negara, serta memilih presiden dan

wakil presiden.

•          DPD mewakili daerah dan berperan dalam urusan otonomi daerah, peraturan, dan

kebijakan pemerintah.

•          DPR dipilih langsung oleh rakyat dan berfungsi membuat undang-undang,

menyelidiki, serta mengawasi pemerintah.

DPRD mewakili kepentingan provinsi, kabupaten, dan kota di tingkat daerah.

 

 

PEMILIHAN PRESIDEN:

Pemilihan Presiden berlangsung setelah Pemilihan Legislatif. Dalam pemilihan ini,

warga negara Indonesia memilih presiden dan wakil presiden secara langsung.

Calon presiden harus berkoalisi agar berpeluang memenangkan pemilu, karena

Indonesia menggunakan sistem multipartai. Kandidat presiden yang memperoleh

lebih dari 50% suara populer menjadi presiden. Jika tidak ada kandidat yang

mencapai mayoritas langsung, pemilihan putaran kedua diadakan antara dua

kandidat utama. Selain kedua komponen Pemilihan tersebut di atas, Di Indonesia

juga ada juga proses pemilihan kepala daerah, seperti gubernur, walikota, dan bupati

di tingkat daerah.

 

HUBUNGAN ANTARA RAKYAT DAN PEMERINTAH

Hubungan antara pemerintah dan rakyat adalah interaksi timbal balik, di mana pemerintah

berperan memberi pelayanan, pengaturan, dan pembangunan, sementara rakyat berperan

sebagai penerima, pengawas, sekaligus partisipan. Hubungan ini bisa berupa hubungan

atasan-bawahan, produsen-konsumen, maupun janji-kepercayaan.

Fungsi utama hubungan tersebut adalah sebagai penghubung dan pengikat: pemerintah

menyampaikan kebijakan dan pelayanan, sedangkan rakyat memberikan tuntutan, kontrol

sosial, dan kepercayaan. Jika pemerintah gagal memenuhi janji atau kebutuhan, hubungan

dapat retak dan menimbulkan krisis legitimasi.

Pemerintah lahir dari kontrak sosial dengan tujuan menjaga ketertiban, melayani

masyarakat, memberdayakan rakyat, dan meningkatkan kesejahteraan. Tugas utamanya

mencakup keamanan, keadilan, pelayanan publik, pembangunan ekonomi, perlindungan

lingkungan, dan pemeliharaan fakir miskin. Secara hakiki, pemerintah berfungsi sebagai

pelayan (service) dan pemberdaya (empowerment) bagi rakyat.

Rakyat sendiri memiliki hak-hak dasar yang harus dipenuhi negara, seperti keamanan,

pekerjaan, pendidikan, kebebasan beragama, keadilan, serta layanan publik. Hubungan

sehat terwujud bila ada timbal balik antara janji pemerintah dan kepercayaan rakyat, dengan

tujuan bersama mencapai keadilan, kemandirian, dan kemakmuran.

PRINSIP DEMOKRASI DAN SUPREMASI HUKUM

•          Prinsip demokrasi adalah nilai-nilai dasar dan pedoman dalam suatu sistem

pemerintahan yang menekankan kedaulatan rakyat, partisipasi aktif warga negara,

perlindungan hak asasi manusia, persamaan di hadapan hukum, serta pelaksanaan

pemilu yang bebas, jujur, dan adil.

•          Supremasi hukum adalah prinsip fundamental negara hukum yang menempatkan

hukum sebagai otoritas tertinggi dalam penyelenggaraan negara, sehingga semua

orang dan lembaga, termasuk pemerintah, tunduk dan patuh pada hukum.

Supremasi hukum dan demokrasi merupakan dua prinsip yang saling berkaitan dalam

penyelenggaraan negara. Supremasi hukum menjamin bahwa kekuasaan dijalankan

berdasarkan hukum, melindungi hak-hak dasar warga negara, membatasi wewenang

melalui pembagian kekuasaan yang jelas, serta menyediakan perlindungan lewat peradilan

yang independen agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Sementara itu, demokrasi

menegaskan kedaulatan rakyat melalui pemilu langsung, bebas, dan rahasia, pembatasan

masa jabatan agar tidak ada kekuasaan absolut, keterbukaan pemerintahan, serta peran

serta aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan publik. Dengan demikian, penegakan

supremasi hukum menjadi dasar agar demokrasi berjalan adil dan transparan, sedangkan

demokrasi memastikan hukum berpihak pada rakyat.

 

 

PROFIL SISTEM PEMERINTAHAN AMERIKA SERIKAT

Bentuk Negara Amerika Serikat: Negara Federal (Federal Republic)

Amerika Serikat menganut bentuk negara federasi atau federal. Ini berarti bahwa kekuasaan pemerintahan dibagi secara konstitusional antara pemerintah nasional (pusat) di Washington D.C. dan pemerintah negara bagian (state) beserta pemerintah lokal.

 

BENTUK FEDERAL CIRI- CIRI UTAMA DI AS :

•          Pembagian Kekuasaan (Division of Powers): Konstitusi AS mengalihkan kekuasaan tertentu kepada pemerintah federal (seperti kebijakan luar negeri, pertahanan nasional, dan pengendalian mata uang) dan mengalihkan semua kekuasaan lainnya kepada negara (seperti pendidikan, politik, dan pemerintahan umum).

•          Konstitusi yang tertulis: AS adalah hukum tingkat tertinggi. Kekuasaan ini dijamin oleh konstitusi, sehingga tidak dapat diganggu gugat oleh satu tingkat pemerintahan pun (federal atau nasional).

•          Kedaulatan Ganda (Dual Sovereignty): Negara-negara yang bertikai di AS terbagi menjadi dua pemerintahan: pemerintah federal dan pemerintah nasional negara tempat mereka tinggal saat ini. Setiap negara memiliki karakteristik uniknya sendiri dalam bidang-bidang yang dianggap sebagai bagian dari konstitusi.

•          Mahkamah Agung sebagai Penjaga Konstitusi (Judicial Review): Mahkamah Agung AS memiliki kewenangan untuk meninjau ulang dan membatalkan undang-undang dari pemerintah federal maupun negara bagian yang dinilai bertentangan dengan Konstitusi AS. Ini memastikan keseimbangan dalam sistem federal.

•          Bikameralisme (Badan Legislatif Dua Dewan): Kongres AS terdiri dari dua kamar: Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Senat mewakili kepentingan negara bagian (masing-masing 2 senator), sedangkan DPR mewakili rakyat berdasarkan populasi. Struktur ini dirancang untuk melindungi hak-hak negara bagian.

 

 

Peran kepala negara dan kepala pemerintahan

Kepala negara memeiliki peran pemegamg kekuasaan simbolis dan  diplomatik. Sementara itu kepala pemerintahan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum dan bertindak sebagai panglima tertinggi militer. Sebagai kepala pemerintahan, presiden amerika serikat juga dapat mengusulkan undang undang dan memiliki kewenangan rencangan uud yang diajukan kongres.

•          Sistem Pemilu

Dalam pemilihan calon presiden dan wakil presiden, Amerika Serikat memakai sistem “Electroral College”. Biasanya di calonkan oleh partai politik negara bagiannya. Di tempat pemungutan suara, pemilih tidak hanya memberikan suara untuk calom presiden, tapi juga calon anggota electroral college. 

Dengan demikian, pemilihan presiden dan wakil presiden sebenarnya merupakan pemilu dengan cara tidak langsung tetapi diwakilkan pada dewan pemilih sebab pemenangnya ditentukan oleh suara para pemilih dalam Electoral College saat hari pencoblosan.

Untuk memenangkan pemilu presiden, seorang calon presiden harus bisa merebut 270 suara dari Electroral College. Karena rumitnya sistem ini, penentuan bisa berlangsung lama, sampai satu atau dua minggu setelah hari pemungutan suara.

•          Hubungan antara Pemerintah dan Rakyat

Amerika merupakan negara dengan jumlah penduduk terabanyak di dunia, setelah China dan India. Pemerintah punya tugas untuk melindungi hak-hak asasi rakyatnya. Rakyat memilih wakil-wakil mereka untuk membuat dan menjalankan hukum. Mekanisme konstitusional pemilu dan kebebasan memberikan kekuatan besar pada rakyat untuk memberikan pemerintahan mereka.

•          Prinsip Demokrasi dan Supremasi Hukum

Prinsip demokrasi di amerika serikat mencakup kedaulatan rakyat. Hal ini berarti pemerintah hanya dapat bergerak dengan persetujuan dan wewenang rakyat. Sementara itu supremasi hukum berisi jaminan hak asasi manusia, peradilan yang bebas dan tidak memihak .Amerika menetapkan konstitusi sebagai hukum tertinggi di negaranya. Hal ini memastikan semua undang undang dan perjanjian yang di setujui oleh kongres menjadi dasar hukum yang harus di taati oleh semua rakyatnya.

 

 

TABEL PERBANDINGAN SISTEM PEMRINTAHAN 

Aspek 

Indonesia 

Amerika 

Bentuk Negara 

Kesatuan 

Federal 

Sistem pemerintahan 

Presidensial 

Presidensial 

Pemilihan presiden 

Langsung oleh rakyat 

Electoral College 

Masa jabatan presiden 

5 tahun (max. 2 periode) 

4 tahun (max. 2 periode) 

Parlemen 

MPR (DPR+DPD) 

Congress (house+senate) 

Sistem hukum 

Civil Law 

Common Law 

Pemilu legislatif 

proporsional 

Distrik (first past the post) 

 

 

ANALISIS KRITIS

Studi Perbandingan ini menunjukkan banyak persamaan dan perbedaan antara sistem pemerintahan Amerika Serikat dan Indonesia. Meskipun keduanya memiliki presidensi, masing-masing sistem dipengaruhi oleh konteks geografis dan historis yang berbeda.  Dalam hal prinsip supremasi hukum dan demokrasi, kedua negara menekankan kedaulatan rakyat (Pasal 1 UUD 1945 di Indonesia versus Preamble Konstitusi AS), pemisahan kekuasaan (Trias Politica dengan checks and balances), dan peran presiden sebagai kepala negara atau pemerintahan yang kuat.  Misalnya, peninjauan hukum yang dilakukan oleh Majelis Konstitusi di Indonesia memiliki kemiripan dengan peninjauan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung AS, yang menjamin bahwa konstitusi adalah hukum tertinggi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.  Hubungan rakyat-pemerintah, yang didasarkan pada kontrak sosial untuk melindungi hak asasi dan kesejahteraan, juga serupa, dengan pemilu sebagai sarana untuk melibatkan orang.

Tetapi perbedaan struktural menimbulkan keunggulan dan kekurangan yang signifikan.  Sebagai negara kesatuan, pemerintah pusat Indonesia berfungsi dengan baik untuk menjaga integritas wilayahnya yang beragam (seperti di tengah ancaman separatisme), tetapi ia rentan terhadap sentralisasi yang berlebihan dan korupsi umum, di mana eksekutif, yaitu presiden, sering mendominasi legislatif melalui koalisi multipartai yang rapuh.  Namun, sistem federal Amerika Serikat memungkinkan negara bagian yang lebih besar untuk memiliki otonomi yang lebih besar, seperti polisi lokal dan pendidikan. Ini memungkinkan negara bagian untuk menyesuaikan diri dengan populasi dan budaya yang beragam, tetapi sering menyebabkan ketidakseragaman dalam kebijakan nasional, seperti tentang hak senjata atau aborsi, yang menyebabkan polarisasi politik. Pemilihan presiden langsung di Indonesia lebih demokratis dan inklusif bagi rakyat (mayoritas suara nasional) daripada Electoral College AS yang kontroversial, yang dikritik sebagai bentuk "demokrasi tidak langsung" yang merugikan negara kecil.

Secara kritis, kelemahan Indonesia terlihat dalam penerapan supremasi hukum: UUD 1945 menjamin bahwa yudikatif bebas, tetapi intervensi politik terhadap MK sering terjadi, melemahkan keseimbangan dibandingkan dengan AS, di mana Mahkamah Agung lebih kuat sejak Marbury v. Madison (1803).  Sementara sistem multipartai di Indonesia mendorong inklusi tetapi juga fragmentasi parlemen, dua partai utama di Amerika Serikat (Demokrat-Republik) bekerja dengan baik tetapi kurang representatif bagi minoritas.  Perbandingan ini menunjukkan kontradiksi: kedua sistem presidensial rentan terhadap "presidensi imperial", yaitu dominasi presiden. Namun, federalisme AS lebih tahan terhadap krisis, seperti pandemi COVID-19, sementara kesatuan Indonesia lebih stabil untuk kemajuan nasional.  Menurut literatur komparatif, seperti Pola Demokrasi Lijphart, model Indonesia lebih "konsosiasional" untuk masyarakat majemuk, tetapi memerlukan perubahan untuk mengurangi oligarki politik.

 

REFLEKSI KELOMPOK

Dalam dua sesi diskusi, kami merefleksikan perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dan AS, fokus pada bentuk negara, pemisahan kekuasaan, dan pemilu. Bentuk kesatuan Indonesia jaga kedaulatan tunggal dan integritas nasional, efektif kelola keragaman, tapi batasi otonomi daerah—kontras dengan federal AS yang beri kedaulatan ganda untuk wewenang negara bagian di pendidikan dan pemerintahan lokal. Kami sadar perlu delegasi kekuasaan lebih baik di Indonesia agar hindari ketidakpuasan daerah.

Pemisahan kekuasaan (Trias Politica) cegah absolutisme: eksekutif (Presiden), legislatif (MPR/DPR/DPD vs. Kongres), yudikatif (MA/MK vs. Mahkamah Agung) saling awasi. Judicial review AS lebih mapan jaga konstitusi tertinggi, sementara MK Indonesia butuh penguatan untuk keseragaman hukum. Pemilu presiden langsung di Indonesia (umum, bebas, rahasia, adil setiap 5 tahun) lebih inklusif via multipartai proporsional, daripada Electoral College AS yang rumit dan tidak langsung (butuh 270 suara dewan pemilih)—sistem Indonesia rentan koalisi rapuh, AS abaikan minoritas.

Kajian ini perkaya pemahaman hubungan rakyat-pemerintah sebagai kontrak sosial: pemerintah pelayan keamanan-keadilan-kesejahteraan, rakyat pengawas-partisipan. Demokrasi (kedaulatan rakyat, partisipasi, pemilu adil) dan supremasi hukum (hukum tertinggi, peradilan independen) saling dukung, tapi Indonesia butuh transparansi lebih hindari krisis legitimasi. Refleksi ini dorong kami aktif di pemilu dan pengawasan, tingkatkan kesadaran kebangsaan untuk sistem adil di dinamika global.

 

KESIMPULAN

Kajian perbandingan ini menyimpulkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia dan Amerika Serikat memiliki fondasi presidensial yang kuat dengan persamaan dalam demokrasi (kedaulatan rakyat, pemisahan kekuasaan) dan supremasi hukum (konstitusi tertinggi, judicial review), yang mendukung hubungan timbal balik rakyat-pemerintah untuk kesejahteraan. Namun, perbedaan bentuk negara (kesatuan vs. federal), mekanisme pemilu (langsung vs. Electoral College), dan sistem hukum (Civil vs. Common Law) menunjukkan keunikan masing-masing: Indonesia unggul dalam integritas nasional dan inklusi multipartai, sementara AS lebih adaptif melalui otonomi dan stabilitas institusional. Analisis kritis menekankan bahwa tantangan nyata seperti korupsi dan polarisasi membutuhkan perubahan terus-menerus, meskipun kedua sistem tersebut secara teoritis efektif.  Secara keseluruhan, perbandingan ini menunjukkan bahwa tidak ada sistem yang sempurna; namun, memahami sistem lain sangat penting untuk memperbaiki demokrasi Indonesia agar lebih adil, transparan, dan beradaptasi dengan perubahan dunia.

 


 

REKOMENDASI

•          Untuk Pemerintah Indonesia: Meningkatkan efisiensi pelayanan publik sesuai Pasal 18 UUD 1945 dengan mengadopsi elemen federalisme Amerika Serikat untuk memperkuat otonomi daerah (misalnya, meningkatkan desentralisasi anggaran untuk Dewan Perwakilan Daerah), sambil mempertahankan kesatuan untuk mencegah fragmentasi.

•          Untuk Reformasi Pemilu: Pertimbangkan hybrid College Electoral untuk pemilu presiden agar lebih proporsional, mengurangi dominasi Jawa-sentris, dan memastikan transparansi untuk menghindari kontroversi seperti di Amerika Serikat.

•          Untuk Pendidikan dan Akademisi: Masukkan studi komparatif seperti ini ke dalam kurikulum PKn sekolah dan universitas, bersama dengan penelitian empiris lebih lanjut tentang dampak multipartai versus dua partai terhadap representasi minoritas untuk membangun generasi yang lebih baik.

•          Untuk warga negara dan kelompok masyarakat non-pemerintah: Dorong kampanye pengawasan sipil terhadap peninjauan hukum seperti yang dilakukan oleh AS, termasuk advokasi anti-korupsi untuk memperkuat hubungan rakyat-pemerintah, dan kolaborasi lintas negara untuk berbagi praktik demokrasi terbaik di ASEAN.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Bernadetha Aurelia Oktavira, S. (20 06 2025). Makna Trias Politica dan Penerapannya di Indonesia. www.hukumonline.com.

kumparan, P. (26 11 2024). Tugas Pokok Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. kumparan.com.

Pemilihan Umum di Indonesia. (t.thn.). disdukcapil.kalteng.go.id.

umumsetda, A. (09 05 2023). SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA. umumsetda.bulelengkab.go.id.

Welianto, A. (15 01 2022). Bentuk Negara & Bentuk Pemerintahan: Pengertian dan Macamnya. Kompas.com.

 

Bernadetha Aurelia Oktavira, S. (20 06 2025). Makna Trias Politica dan Penerapannya di Indonesia. www.hukumonline.com.

Bleiker, C. (4 11 2024). Proses pemilihan Presiden AS yang Panjang dan rumit. dw.com.

budiatri, A. P. (t.thn.). Pemilu Presiden Amerika Serikat. ejournal.brin.go.id.

kumparan, P. (26 11 2024). Tugas Pokok Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. kumparan.com.

Pelokilla, J. (t.thn.). UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional terhadap Perlindungan Hak Warga Negara Indonesia. journal.tirtapustaka.com.

Pemilihan Umum di Indonesia. (t.thn.). disdukcapil.kalteng.go.id.

Sistem Pemerintahan di Amerika Serikat-USA. (t.thn.). bagpem.banjarmasinkota.go.

umumsetda, A. (09 05 2023). SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA. umumsetda.bulelengkab.go.id.

Welianto, A. (15 01 2022). Bentuk Negara & Bentuk Pemerintahan: Pengertian dan Macamnya. Kompas.com.


Comments

Popular posts from this blog

Refleksi Karakter: Menjadikan Nilai Kebangsaan sebagai Gaya Hidup

Ringkasan Wawancara tentang Pandangan terhadap Identitas Nasional

tugas mandiri 4