Tugas terstruktur 6
Nama: Chayara Nayla faiza
Kode: E-47
Pelanggaran HAM dalam Konflik Agraria: Ketika Tanah Jadi Sumber Ketidakadilan
Konflik agraria merupakan persoalan serius yang terus berulang di Indonesia dan sering kali berujung pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Tanah yang seharusnya menjadi sumber kehidupan justru berubah menjadi sumber konflik akibat ketimpangan penguasaan, kebijakan pembangunan yang tidak adil, serta lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat. Tulisan reflektif ini bertujuan untuk menganalisis konflik agraria dalam perspektif HAM dengan mengacu pada Materi Pembelajaran 1 tentang konsep dan prinsip dasar HAM. Melalui pendekatan reflektif-kritis, tulisan ini menunjukkan bahwa konflik agraria bukan hanya persoalan hukum pertanahan, melainkan juga mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan kewajibannya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Dengan demikian, penyelesaian konflik agraria harus ditempatkan dalam kerangka keadilan sosial dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Konflik Agraria, Tanah, Ketidakadilan Sosial, Negara
Tanah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya bagi petani dan masyarakat adat. Tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga ruang hidup, identitas sosial, dan sumber keberlanjutan kehidupan. Namun, dalam praktik pembangunan nasional, tanah sering kali diperlakukan semata-mata sebagai komoditas ekonomi yang dapat dieksploitasi demi kepentingan investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan Materi Pembelajaran 1, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap manusia sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun. Oleh karena itu, ketika masyarakat kehilangan tanahnya akibat penggusuran paksa, kriminalisasi, atau kekerasan, maka sesungguhnya telah terjadi pelanggaran HAM. Konflik agraria menjadi bukti nyata bahwa pembangunan yang tidak berlandaskan prinsip HAM justru melahirkan ketidakadilan dan penderitaan bagi kelompok rentan.
Permasalahan utama dalam konflik agraria terletak pada ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah. Negara kerap memberikan izin konsesi kepada perusahaan besar tanpa melibatkan masyarakat yang telah lama mengelola lahan tersebut. Akibatnya, masyarakat kehilangan akses terhadap tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Selain itu, lemahnya penegakan hukum memperparah konflik agraria. Aparat negara yang seharusnya melindungi hak warga justru sering berpihak pada kepentingan pemodal. Kriminalisasi petani dan masyarakat adat yang mempertahankan tanahnya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip HAM, khususnya hak atas keadilan dan rasa aman sebagaimana dijelaskan dalam Materi Pembelajaran 1.
Dalam perspektif HAM, konflik agraria mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan tiga kewajiban utamanya, yaitu menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Negara gagal menghormati hak masyarakat atas tanah ketika kebijakan agraria disusun tanpa partisipasi publik. Negara juga gagal melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang pihak ketiga, seperti perusahaan, yang sering menggunakan kekerasan atau intimidasi.
Materi Pembelajaran 1 menekankan bahwa HAM bersifat universal, tidak dapat dibagi, dan saling berkaitan. Pelanggaran hak atas tanah akan berdampak pada hak-hak lain, seperti hak atas pekerjaan, pangan, tempat tinggal, dan kehidupan yang layak. Oleh karena itu, konflik agraria tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum formal, tetapi harus dilihat sebagai persoalan HAM yang menyeluruh.
Secara reflektif, konflik agraria menunjukkan adanya ketimpangan struktural dalam sistem pembangunan. Pembangunan yang tidak berorientasi pada keadilan sosial hanya akan memperlebar jurang ketimpangan dan meminggirkan kelompok lemah. Tanah yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan bersama justru berubah menjadi sumber ketidakadilan dan konflik berkepanjangan.
Kesimpulan dan Saran
Konflik agraria merupakan persoalan multidimensional yang erat kaitannya dengan pelanggaran HAM. Ketidakadilan dalam penguasaan tanah, lemahnya penegakan hukum, serta pendekatan represif dalam penyelesaian konflik menunjukkan bahwa prinsip-prinsip HAM belum sepenuhnya diimplementasikan. Berdasarkan Materi Pembelajaran 1, negara memiliki tanggung jawab utama untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM masyarakat.
Sebagai saran, pemerintah perlu mengedepankan pendekatan berbasis HAM dalam setiap kebijakan agraria, termasuk menjamin partisipasi masyarakat dan transparansi. Reforma agraria yang berkeadilan serta penguatan perlindungan hukum bagi masyarakat terdampak konflik agraria harus menjadi prioritas guna mewujudkan keadilan sosial dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM di masa depan.
Daftar Pustaka dan Sumber.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2021). Laporan Tahunan Komnas HAM tentang Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). (2022). Catatan Akhir Tahun: Konflik Agraria di Indonesia.
Fauzi, N. (2017). Agraria dan Keadilan Sosial. Yogyakarta: INSIST Press.
Winoto, J. (2008). Reforma Agraria dan Keadilan Sosial. Jakarta: Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights (UDHR).
United Nations Human Rights Council. (2012). Guiding Principles on Business and Human Rights.
Hall, D., Hirsch, P., & Li, T. M. (2011). Powers of Exclusion: Land Dilemmas in Southeast Asia. Honolulu: University of Hawai’i Press.

Comments
Post a Comment