Tugas Mandiri 2


 Studi Pustaka Tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah 

Nama : Chayara Nayla Faiza

Kode Peserta : E-47


Latar Belakang

Konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945, menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan (Pasal1 ayat 2) dan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3). Dalam praktiknya, hal ini diwujudkan melalui sistem pemerintahan presidensial yang diatur dalam berbagai pasal UUD 1945, serta pembentukan peraturan yang adil dan demokratis, termasuk di tingkat daerah.

Namun, realitas politik dan hukum di Indonesia seringkali menghadapi tantangan dalam menerapkan prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum, dan demokrasi secara konsisten — terutama dalam pembentukan peraturan daerah dan pelaksanaan sistem pemerintahan.

Tujuan Kajian 

Menjelaskan makna konstitusional dari Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 4, Pasal 5–20, Pasal 24, dan Pasal 27–34 UUD 1945.

Menganalisis bagaimana sistem pemerintahan Indonesia dijalankan sesuai UUD 1945.

Mengkaji relevansi prinsip negara hukum dan demokrasi dalam pembentukan peraturan daerah.

Menilai efektivitas checks and balances serta perlindungan hak-hak warga negara dalam sistem pemerintahan Indonesia.



1. Pasal 1 ayat (2) dan (3) – kedaulatan rakyat dan negara hukum


Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ini menunjukkan bahwa kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat dan pelaksanaannya dilakukan dengan mekanisme yang ditetapkan dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Pasal ini menegaskan bahwa rakyat merupakan pemegang atau pemilik kekuasaan tertinggi di negara Republik Indonesia dengan cara diwakilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 


Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menjelaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukumIni berarti bahwa segala tindakan dan keputusan pemerintah harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Pasal ini menegaskan komitmen negara untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum, melindungi hak-hak warga negara, dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negara.


Makna konstitusi: Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 secara bersama-sama menegaskan bahwa Indonesia adalah negara demokratis yang berdasarkan hukum. Kedaulatan ada di tangan rakyat, tapi dijalankan secara tertib dan sah melalui sistem hukum yang diatur oleh konstitusi.


2. Pasal 4 – kekuasaan presiden 


Pasal 4 UUD 1945 menjelaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam melakukan kewajibannya, Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Pasal ini menegaskan bahwa kekuasaan pemerintahan di Indonesia adalah sebagai landasan penyelenggaraan negara bagi bangsa Indonesia. Presiden bertanggung jawab atas pemerintahan dan memiliki kekuasaan eksekutif dalam pemerintahan Indonesia.


Makna konstitusi: Pasal 4 UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif dalam sistem presidensial Indonesia, namun kekuasaan itu harus dijalankan berdasarkan konstitusi dan prinsip negara hukum. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu oleh satu orang Wakil Presiden sebagai bagian dari struktur pemerintahan.


3. Pasal 5-20 – fungsi legislatif

Pasal 5 sampai 20, secara keseluruhan mengatur berbagai kekuasaan dan kewenangan dalam pemerintahan, bukan hanya legislative. Namun, terdapat beebrapa pasal yang secara langsung berkaitan dengan kekuasaan legislatif, terutama yang melibatkan DPR dan presiden dalam pembuatan undang-undang. Seperti Pasal 5 ayat (2) mengenai peraturan pemerintah, Pasal 8 ayat (3) tentang penggantian Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 11 tentang perjanjian internasional, Pasal 17 tentang kementerian negara, Pasal 18 tentang pemerintahan daerah, dan Pasal 19 tentang susunan DPR.


4. Pasal 24 – kekuasaan kehakiman


Pasal 24 UUD 1945 menjelaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang. 


Makna konstitusional: Pasal 24 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah cabang kekuasaan negara yang merdeka dan berfungsi menegakkan hukum dan keadilan secara objektif. Kekuasaan ini dijalankan oleh lembaga yudisial yang dijamin kemerdekaannya oleh konstitusi, dan tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan manapun.


5. Pasal 27-34 – hak dan kewajiban warga negara 


Pasal 27 hingga 34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara, termasuk hak atas pekerjaan dan penghidupan layak (Pasal 27 ayat 2), hak untuk ikut membela negara (Pasal 30 ayat 1), serta kewajiban menjunjung hukum dan pemerintah (Pasal 27 ayat 1). Pasal-pasal ini juga menjamin hak asasi manusia seperti hak untuk hidup (Pasal 28A), hak atas pendidikan (Pasal 31), dan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar (Pasal 34).


Kajian Artikel Ilmiah


Artikel 1

Judul : Sistem Pemerintahan Indonesia

Penulis : admin umumsetda 

Sumber : Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng 2023


Isi pokok : membahas tentang 

1. Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan Indonesia

Diuraikan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik. Presiden adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, sehingga sistem pemerintahan yang dianut adalah presidensial.

2. Pengertian Sistem Pemerintahan

Dijelaskan arti “sistem pemerintahan” secara harfiah dan maknanya dalam praktik: suatu tatanan lembaga negara (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang saling berhubungan dan bekerja sama dalam menjalankan fungsi negara.

3. Perbandingan antara Indische Staatsregeling dengan UUD 1945

Pembahasan historis yang menyebut bahwa sistem pemerintahan Indonesia punya unsur campuran, termasuk pengaruh dari Indische Staatsregeling (konstitusi kolonial Belanda) dan sistem soviet, sehingga dinamakan “sistem campuran dalam bentuknya sendiri”.

4. Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum Amandemen

Diulas pokok-pokok sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum amandemen, seperti: kekuasaan tertinggi di MPR, Presiden yang menyelenggarakan pemerintah di bawah MPR, tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan kekuasaan presiden cukup luas.

5. Sistem Pemerintahan Indonesia Setelah Amandemen

Dijabarkan perubahan-perubahan yang dibawa amandemen UUD 1945:

Otonomi daerah yang lebih luas dalam kerangka negara kesatuan

Sistem pemerintahan presidensial yang dikukuhkan

Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung

Kabinet diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepadanya

Sistem legislatif bikameral (DPR + DPD)

Penguatan fungsi DPR dalam pengawasan dan anggaran

Penerapan prinsip checks and balances antara lembaga negara

6. Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia

Kelebihan: stabilitas pemerintahan, Presiden tidak mudah diganti, kontinuitas kebijakan, dan kekuasaan legislatif terbatas agar eksekutif bisa bekerja efektif

Kelemahan: potensi dominasi Presiden, konsentrasi kekuasaan, kurangnya pengawasan efektif oleh DPR dan rakyat, serta kurangnya partisipasi masyarakat dalam kebijakan politik.

7. Sejarah Sistem Pemerintahan di Indonesia

Tiga fase besar:

Masa Orde Lama (1945 1968)

Masa Orde Baru (1968 1998)

Era Reformasi (1998 hingga sekarang)


Gagasan utama ; 

1. Penjelasan konsep sistem pemerintahan

Artikel menyajikan definisi sistem pemerintahan, yaitu bagaimana hubungan dan pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam penyelenggaraan negara.

2. Perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dari masa ke masa

Artikel menelusuri bagaimana sistem pemerintahan Indonesia berubah:

o Sebelum amandemen UUD 1945 — kekuasaan terpusat di MPR, Presiden sangat kuat, DPR dalam posisi yang lemah.

o Setelah amandemen UUD 1945 — penguatan peran lembaga negara lainnya (DPR, MK, DPD), Presiden tetap kuat tapi dibatasi konstitusinya, sistem checks and balances diperkuat, serta desentralisasi dan otonomi daerah.

3. Karakteristik dan sifat sistem pemerintahan Indonesia

Artikel menegaskan bahwa Indonesia memakai sistem presidensial, tetapi dengan modifikasi khas Indonesia (“sistem presidensial yang khas Indonesia”), yang menggabungkan unsur-unsur tertentu supaya pemerintahan bisa efektif dan tetap demokratis.

4. Kelebihan dan kelemahan sistem pemerintahan Indonesia

Artikel menguraikan keunggulan, seperti stabilitas pemerintahan, kontinuitas kebijakan, efektivitas, serta kelemahan, seperti potensi dominasi Presiden, konsentrasi kekuasaan, dan kurang maksimalnya fungsi pengawasan DPR.

5. Implikasi dan tantangan penyelenggaraan pemerintahan saat ini

Disebutkan bahwa dalam praktik, sistem pemerintahan menghadapi tantangan agar prinsip demokrasi, akuntabilitas, transparansi, dan desentralisasi bisa berjalan sesuai idealnya.


Argumentasi penulis :

•  Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial di mana Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, yang memegang kekuasaan eksekutif menurut UUD 1945.

•  Sistem pemerintahan Indonesia memiliki ciri khas “campuran” karena ada pengaruh sejarah dan unsur-unsur yang tidak murni presidensial atau parlementer, yang berasal dari warisan hukum kolonial dan pengaruh lain.

•  Amandemen UUD 1945 membawa perubahan penting yang memperkuat demokrasi, pembagian kekuasaan, dan pengawasan antara lembaga negara (checks and balances), termasuk pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden.

•  Sistem presidensial memiliki kelebihan stabilitas dan kontinuitas pemerintahan, namun juga memiliki kelemahan seperti potensi dominasi Presiden dan kurangnya pengawasan efektif oleh DPR.

•  Perlu terus dilakukan evaluasi dan reformasi agar sistem pemerintahan bisa berjalan efektif, demokratis, dan sesuai prinsip negara hukum.


Relevansi terhadap UUD 1945:

 

Artikel ini memberikan pemahaman yang jelas mengenai dasar hukum dan struktur sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945. Dengan merujuk langsung pada pasal-pasal dalam konstitusi, artikel ini relevan sebagai sumber informasi yang menggambarkan bagaimana UUD 1945 membentuk dan mengatur sistem pemerintahan di Indonesia.



Artikel 2 

judul : Implementasi Prinsip Negara Hukum dan Demokrasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah

penulis : Nasrullah Muhammadong, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Palu

sumber: Halu Oleo Law Review, Volume 1, Edisi 2, September 2017, halaman 167–179. 

isi pokok: Artikel ini membahas penerapan prinsip negara hukum dan demokrasi dalam proses pembentukan peraturan daerah (Perda) di Indonesia. Penulis menyoroti pentingnya aspek legalitas, prosedural, dan hierarki dalam pembentukan Perda untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip negara hukum dan demokrasi. Selain itu, artikel ini menekankan perlunya transparansi dan partisipasi publik dalam setiap tahap pembentukan Perda, mulai dari perencanaan hingga pengundangan.

gagasan utama : Gagasan utama dari artikel ini adalah bahwa pembentukan Perda harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip negara hukum dan demokrasi. Hal ini mencakup kesesuaian substansi Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, prosedur pembentukan yang transparan dan partisipatif, serta kedudukan Perda dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang jelas.

argumen penulis :  implementasi prinsip negara hukum dan demokrasi dalam pembentukan Perda sangat penting untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penulis juga menekankan bahwa tanpa penerapan prinsip-prinsip tersebut, pembentukan Perda dapat menjadi otoriter dan tidak mencerminkan aspirasi rakyat.

relevansi terhadap UUD 1945: Artikel ini sangat relevan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 1 Ayat (3) yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum" dan Pasal 1 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Penerapan prinsip negara hukum dan demokrasi dalam pembentukan Perda mencerminkan komitmen untuk menjalankan pemerintahan yang berdasarkan hukum dan menghormati kedaulatan rakyat.


Refleksi 

Setelah mempelajari hubungan antara pasal-pasal UUD 1945 dan implementasinya dalam sistem pemerintahan Indonesia, saya menyadari bahwa prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum bukan sekadar teori, tetapi harus tercermin dalam semua kebijakan dan peraturan — mulai dari pusat hingga daerah.

Saya juga memahami bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari pemilu, tetapi dari bagaimana rakyat dilibatkan dalam proses hukum dan pemerintahan secara terus-menerus. Tanggung jawab menjaga demokrasi bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga seluruh warga negara, termasuk saya sebagai pelajar/mahasiswa/masyarakat.

Maka, saya merasa penting untuk ikut aktif memahami hukum, mengawasi jalannya pemerintahan, dan berkontribusi dalam membangun budaya hukum yang adil dan beradab di Indonesia.


Daftar pustaka

https://umumsetda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/sistem-pemerintahan-indonesia-20

https://media.neliti.com/media/publications/276870-implementasi-prinsip-negara-hukum-dan-de-34cef956.pdf

https://www.researchgate.net/publication/390915116_Implementasi_Prinsip-Prinsip_Demokrasi_dalam_Sistem_Hukum_Tata_Negara_Indonesia

https://www.bing.com/search?q=artikel%20sistem%20pemerintahan%20negara%20republik%20indonesia&qs=n&form=QBRE&sp=-1&lq=0&pq=artikel%20sistem%20pemerintahan%20negara%20republik%20indonesia&sc=7-53&sk=&cvid=6FC33340749D43FD81832FBA5EB48166&ntref=1

Comments

Popular posts from this blog

Refleksi Karakter: Menjadikan Nilai Kebangsaan sebagai Gaya Hidup

Ringkasan Wawancara tentang Pandangan terhadap Identitas Nasional

tugas mandiri 4